Terjerat Kasus Narkoba, Perempuan Pemandu Lagu Ditangkap

Sigit Triatmojo

Jember Hari Ini – Perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu berinisial CS (34) harus berakhir di penjara. Sebab, perempuan asal Dusun Kalimendong Desa Danaraja Kecamatan Purwonegara Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah ini diduga terjerat kasus narkoba.  Perempuan yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) yang tinggal di rumah kost di Jalan Karimata Kecamatan Sumbersari Jember ini mulai menjalani sidang secara virtual Pengadilan Negeri Jember, Kamis (30/12/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember, Aga Wiranata, menjelaskan, CS ditangkap polisi Selasa 21 September 2021 lalu saat mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat kost terdakwa di Jalan Karimata. Dia tertangkap usai melakukan  transaksi narkotika jenis sabu dengan MA dan EK yang juga menjadi terdakwa dalam berkas yang berbeda. CS membeli sabu kepada MA sebanyak 2 paket seberat 0,50 gram dan 0,25 gram seharga Rp 750 ribu. Selanjutnya satu paket 0,50 gram di jual kepada EK seharga  Rp 750 ribu. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Sigit Triatmojo, menjelaskan, terdakwa berprofesi sebagai pemandu lagu dijerat dengan 2  pasal alternatif, yakni sebagai pengedar dan memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu. Alternatif pertama sebagai pengedar atau perantara dijerat jerat pasal 114 ancaman hukumannya maksimal bisa seumur hidup. Sedangkan alternatif kedua dijerat denga  pasal 112 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Sigit Triatmojo, menunda sidang Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (Hafid)

Comments are closed.