Jember Hari Ini – Polisi akhirnya menangkap warga Tempurejo berinisial FH (22) pelaku pencabulan anak yang dikenal lewat situs jejaring sosial Facebook. Tersangka FH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena korban anak dibawah umur.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, tersangka FH ditangkap polisi karena diduga kuat mencabuli pelajar berumur 17 tahun. Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan FH berawal dari pertemanan melalui situs jejaring sosial Facebook. Setelah satu minggu berkenalan lewat Facebook, pelaku mengajak korban jalan-jalan pada tanggal 27 Desember 2021 lalu. Korban tidak keberatan karena saat di Facebook pelaku terlihat baik dan penuh perhatian. Tersangka selanjutnya menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 2 siang, kemudian mereka berdua jalan-jalan menggunakan sepeda motor di Desa Jenggawah. Sebelum sampai tempat tujuan, tersangka membeli minuman keras di sebuah toko di Jenggawah. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kebun Renteng. Di kebun karet tersebut, tersangka FH mengajak korban pesta miras. Korban yang awalnya menolak mengkonsumsi minuman keras, terus dibujuk hingga bersedia meminum miras tersebut. Korban akhirnya kehilangan kesadaran, sehingga akhirnya dicabuli. Namun usai mencabuli korban, tersangka tidak mengantar korban pulang ke rumah, justru ditinggalkan di tepi jalan.
Subagio menambahkan, saat ini tersangka sudah dititipkan di Polres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 82 PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 juncto pasal 76 huruf E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)