Jember Hari Ini – Seorang guru SD swasta di Kecamatan Ambulu berinisial WJ diduga mencabuli beberapa muridnya saat les privat. Demikian terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jember, Kamis sore.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, sesuai keterangan saksi dalam persidangan, ada beberapa anak yang menjadi korban. Sigit menjelaskan, sesuai keterangan salah satu saksi yang juga guru telah terjadi perbuatan cabul terhadap sejumlah muridnya. Namun Sigit belum bisa menjelaskan secara detail karena sidang kasus tersebut berlangsung secara tertutup. NamunĀ intinya keterangan saksi sama, ada perbuatan cabulĀ terhadap anak dibawa umur saat memberikan les privat.
Jaksa Penuntut Umum menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)
