Kejari Akhirnya Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi DAK Dispendik, Bagus Wantoro

Jember Hari Ini – Setelah Pemkab memberhentikan dengan tidak hormat terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 di Dinas Pendidikan, Bagus Wantoro, Kejaksaan diam-diam mengeksekusi terpidana kasus korupsi tersebut, Senin petang.

Menurut Kepala Humas Kejaksaan Negeri Jember yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember,  Soemarno, eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember melakukan jemput bola ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro. Setelah menerima putusan kasasi Bagus Wantoro dengan nomor 1406/Pidsus/2016 tertanggal 2 Mei 2016, Kejaksaan langsung menyiapkan langkah eksekusi. Menurut Soemarno, penyampaian putusan kasasi sebenarnya merupakan kewajiban Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelah memperoleh putusan kasasi terpidana Bagus Wantoro, JPU baru bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Senin petang kemarin. Soemarno menambahkan, dalam putusan kasasi Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Beberapa bulan sebelumnya, Kejari Jember mengeksekusi tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Kasus Bagus Wantoro mencuat kembali karena terpidana kasus korupsi tersebut dilantik menjadi pejabat analisis pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Jember. (Hafid)

 

Comments are closed.