Polres Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Rehab Pasar Balung

Jember Hari Ini – Polres Jember siap menghadapi gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi proyek rehab Pasar Balung, dengan tersangka DS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jember.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, penyidikan kasus korupsi tersebut jalan terus. Bahkan, polisi sudah menetapkan 2 tersangka, yakni PPK Disperindag berinsial DS dan pelaksana proyek rehab Pasar Balung. Rencananya pekan depan penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jember.

Sementara tersangka DS melalui kuasa hukumnya,  Mohammad Husni Thamrin, telah mendaftarkan gugatan pra peradilan  ke Pengadilan Negeri Jember, Selasa 25 Januari lalu. Gugatan tersebut dilayangkan karena DS menduga terjadi  pelanggaran  prosedur penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DS juga menilai terjadi pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 Tahun 2015. Karena itu, pemohon meminta Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan penyelidikan dan penyidikan terhada DS tidak sah dan menghentikan penyidikan terhadap DS. Selain itu, DS juga menuntut ganti rugi material dan immaterial sebesar 1,15 milyar 150 juta rupiah. (Hafid)

Comments are closed.