Jember Hari Ini – Diduga mencuri HP di rumah warga Dusun Wedusan Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru awal Januari lalu, 2 pengamen dibekuk anggota Polsek Sumberbaru. Keduanya berinisial MS (30) dan IA (33) warga Dusun Jowoan Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Fachtur Rohman, peristiwa pencurian terjadi Ssabtu 8 Januari 2022 sekitar jam 2 siang. Saat itu korban, sedang keluar rumah untuk berolahraga. Sebelum berangkat, korban meninggalkan hpnya sambil di charge di kamar depan. Baru sekitar pukul 3 sore, korban pulang dan HP miliknya hilang. Setelah ditanyakan kepada keluarganya tidak ada yang mengetahui handphone tersebut, sehingga kasus tersebut di laporkan ke Polsek Sumberbaru. Dari hasil penyelidikan polisi, ada saksi yang mengetahui peristiwa tersebut yang curiga kepada pengamen di rumah korban. Polisi akhirnya menemukan menemukan barang bukti di sebuah konter HP di Lumajang. Saat diinterogasi pemilik konter HP, bernama Noval mengaku membeli HP tersebut dari 2 tersangka MS dan IA. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka di rumahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga menyita handphone sebagai barang bukti kasus pencurian tersebut. (Hafid)