Polres Jember Terus Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Jember Hari Ini – Polres Jember terus menyelidiki kasus dugaan penyelewengan peredaran pupuk bersubsidi. Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan produksi pupuk dan pestisida ilegal. Dalam kasus ini, penyidik  Polres Jember sudah  memeriksa tujuh orang saksi di Kecamatan Bangsalsari.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, pascapenggerebekan dan mengamankan sejumlah produk pupuk dan pestisida yang diduga ilegal, polisi langsung melakukan penyelidikan. Sudah ada tujuh orang yang dimintai keterangan, baik dari kelompok tani maupun dari staf di perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida tanpa izin .

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan, perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana. Perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida wajib mengantongi izin dan dan produknya sudah lulus melalui proses uji laboratorim. Jangan sampai pupuk yang diedarkan masyarakat merugikan petani. Seperti produk pestisida atau pupuk seharusnya membasmi hama.

Komang menambahkan, saat ini Satreskrim Polres Jember berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Disperindag untuk menelusuri apakah produk ilegal itu sudah beredar di masyarakat atau belum. Jika memang sudah beredar, maka hal itu akan menjadi bukti tambahan bagi polisi. (Hafid)

Comments are closed.