Jember Hari Ini – Dewantoro S Putera, Kuasa Hukum Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehab Pasar Balung sudah sah dan sesuai prosedur, serta memenuhi syarat formal dan materiil. Demikian ditegaskan Dewantoro usai sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi rehab Pasar Balung.
Surat penetapan tersangka tidak diberitahukan kepada pemohon karena bukan suatu keharusan. Demikian juga gelar perkara, tidak harus menghadirkan pemohon. Selain itu, permintaan ganti rugi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dinilai tidak tepat. Karena itu, Dewantoro menolak dalil-dalil permohonan praperadilan seluruhnya. Dia meminta hakim menyatakan sah dan berharga semua barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Selain itu, menyatakan sah penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Sementara kuasa hukum pemohon praperadilan DS, Muhammad Husni Thamrin menilai alasan kuasa hukum termohon tidak tepat. Ibarat orang gatal dikepala malah menggaruk punggung. Prosedur penyidikan, yang mestinya menggunakan KUHAP justru menggunakan Undang-Undang KPK. Gugatan praperadilan dilayangkan, karena DS tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember. Alasan permohonan praperadilan ini karena adanya pelanggaran prosedur penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015. Selain itu, penghitungan nilai kerugian negara dilakukan oleh instansi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak mempunyai kewenangan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Karena itu, lanjut Thamrin, pemohon meminta hakim Pengadilan Negeri Jember untuk menyatakan penyelidikan dan penyidikan terhadap DS tidak sah dan batal, serta menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Selain itu, kliennya juga meminta ganti rugi material dan immaterial senilai 1 miliar 150 juta rupiah. (Hafid)