Jember Hari Ini – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek rehab Pasar Balung, Mohammad Husni Thamrin, menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan untuk menetapkan tersangka tidak sah.
Demikian disampaikan dalam replik atau tanggapan yang disampaikan kuasa hukum pemohon praperadilan, Mohammad Husni Thamrin, usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jumat pagi. Dia menjelaskan, hanya ada 1 surat Sprindik yang digunakan untuk menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Pasar Balung dalam berkas berbeda. Seharusnya Sprindik itu tersendiri, yakni Sprindik atas tersangka DS, pemohon praperadilan dan Sprindik untuk JN, rekanan pelaksana proyek. Selain itu, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli Fakultas Teknik Universitas Jember mendahului surat perintah dari lembaga yang menaunginya. Tim ahli secara diam-diam melakukan pemeriksaan kerugian negara sebelum mendapatkan perintah dari dekan yang bersangkutan. Bahkan, BPKP, tidak pernah melakukan pemeriksaan untuk menentukan kerugian negara. Selain itu, pihak BPKP juga melakukan pemeriksaan terhadap kliennya, padahal saat itu BPKP diperiksa sebagai tim ahli.
Sementara kuasa hukum termohon praperadilan, Dewantoro Putera dan kawan-kawan, minta waktu untuk mempelajari replik pemohon. Hakim Tunggal Totok Yanuarto yang menyidangkan kasus tersebut akhirnya menskors sidang untuk memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum termohon menyampaikan dupliknya. Sidang dilanjutkan Jumat sekitar pukul 4 sore.
Sebelumnya, Dewantoro S Putera, kuasa hukum termohon praperadilan, yakni Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung sudah sah dan sesuai prosedur dan memenuhi syarat formal dan materiil. (Hafid)