Jember Hari Ini – Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, menolak gugatan tersangka korupsi Pasar Balung, DS, pemohon praperadilan penyidikan kasus korupsi rehab Pasar Balung. Sebab penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat formil.
Demikian disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, usai sidang pembacaan putusan praperadilan dengan termohon Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu sore. Dia menjelaskan, penyidik telah memenuhi syarat formil dalam menetapkan tersangka. Penetapan tersangka tersebut sesuai putusan MK yakni sudah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, minimal 2 alat bukti. Keberatan pemohon dalam kasus tersebut sudah masuk dalam pokok perkara tidak bisa menjadi dasar pertimbangan karena kebenaran materiil harus dibuktikan dalam sidang peradilan. Penetapan tersangka dinilai sudah memenuhi syarat formil minimal 2 alat bukti.
Salah satu tim kuasa hukum termohon praperadilan, Dewantara S Putra, mengapresiasi putusan hakim tersebut. Dia menjelaskan bahwa putusan hakim sudah tepat karena bukti-bukti yang ditunjukkan didalam persidangan sudah sesuai. Tindakan yang dilakukan penyidik Polres Jember dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi pasar Balung Kulon sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menyusul putusan tersebut, dalam waktu dekat penyidik Polres Jember akan melimpahkan tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jember. Sebab berkas perkara kasus korupsi tersebut sudah P-21 alias lengkap.
Sedangkan kuasa hukum tersangka DS, Mohammad Husni Thamrin, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Namun kliennya harus menerima putusan Pengadilan Negeri Jember. Dia menyadari bahwa dalam sebuah gugatan pasti hasilnya diterima atau ditolak. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu keputusan Polres Jember terkait pelimpahan ke Kejaksaan. (Hafid)