Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kades Glundengan Terjerat Kasus Pelanggaran Prokes

Sigit Triatmojo

Jember Hari Ini – Setelah bebas dari kasus narkoba, mantan Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial HH terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi saat HH menggelar batle sound system bulan puasa tahun lalu.

Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri, menuntut terdakwa HH dengan hukuman 5 bulan penjara. Sebelumnya, HH divonis 8 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba bersama 3 kades yang lain. Setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Jember, HH harus menjalani sidang terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, kasus yang menyeret terdakwa HH, sudah memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri, menyatakan terdakwa HH terbukti secara sah melanggar protokol kesehatan dalam masa PPKM darurat. Terdakwa terbukti tidak mamatuhi Surat Edaran pemerintah pusat tentang PPKM saat penyebaran kasus Covid-19 varian Delta sangat tinggi dengan menggelar kegiatan batle sound system yang mengundang kerumunan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan  terdakwa. Dalam kasus ini Polsek Wuluhan telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya beberapa set sound system, mesin genset, dan beberapa kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut sound saat acara. Barang bukti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember saat pelimpahan tahap 2. (Hafid)

Comments are closed.