Jember Hari Ini – Setelah sidang praperadilan di pengadilan menyatakan berkas perkara kasus korupsi rehabilitasi Pasar Balung dinyatakan sudah memenuhi syarat formil, penyidik Polres Jember langsung melimpahkan tahap kedua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin sore. Kedua tersangka adalah pelaksana proyek berinisial JN dan PPK Dinas Perindustrian dan Perdagangan berinisial DS. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit Tipikor Polres Jember, Iptu Dwi. Kedua tersangka bersama penyidik langsung masuk ke ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember.
Hingga Senin sore, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jember karena masih proses pemeriksaan berkas dan barang bukti. Humas Kejaksaan Negeri Jember yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, saat dikonfirmasi masih berada di luar kota.
Sementara kuasa hukum tersangka DS, Muhammad Husni Thamrin, menjelaskan penyidik menyerahkan 2 tersangka yakni JN dan DS. Namun Thamrin mengaku hanya mendampingi DS saat pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jember. Dia berharap Kejaksaan Negeri Jember tidak melakukan penahanan karena kliennya kooperatif sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan. Pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga tersangka.
Sebelumnya, penyidik Polres Jember menetapkan JN dan DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehab Pasar Balung tahun 2019, yang merugikan negara senilai Rp 1,8 miliar. (Hafid)