Pengamat Kebijakan Publik Kritik Sistem Tambahan Penghasilan yang Tidak Sesuai Kinerja

Jember Hari Ini – Sistem tambahan penghasilan di Kabupaten Jember dinilai tidak maksimal, sebab tidak diberikan sesuai kinerja.

Pengamat Kebijakan Publik, Hermanto Rohman, M.AP. menjelaskan, sistem pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara harus sesuai Undang-Undang ASN, diantaranya kinerja, jarak tempuh, dan ide inovatif.

Menurut dosen FISIP Universitas Jember ini, jika ukurannya berdasarkan jabatan dan merata, maka kinerja pegawai tidak maksimal sebab tambahan penghasilan antara yang kerja dengan yang tidak bekerja sama besar. Sementara jika menggunakan sistem kinerja, tambah Hermanto, maka pegawai akan berkompetisi dan segera menyelesaikan pekerjaannya sehingga mendapatkan TPP yang tinggi. (Fian)

Comments are closed.