Terpidana Kasus DAK Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Dieksekusi

Jember Hari Ini – Jaksa pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember akhirnya mengeksekusi terpidana kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2010, Sumardi. Pria berumur 58 tahun asal Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang ini langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember, Rabu petang 16 Februari 2022. Dia harus menjalani masa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan sebelumnya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen yang juga Humas Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, jaksa eksekutor pada Rabu, 16 Februari 2022 melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasasi perkara tersebut. Sebab, putusan kasasi atas perkara korupsi dengan  terpidana sumardi, sudah terima kejaksaan dalam pekan ini.  Soemarno menyampaikan apresiasi kepada terpidana karena dengan legawa memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember.

Sumardi sebelumnya telah menjalani penahanan pertama pada Oktober 2011. Dia ikut terjerat kasus korupsi bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiono, serta Bagus Wantoro sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan. Sumardi dalam perkara tersebut tercatat sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dengan anggaran dari DAK bidang pendidikan tahun 2010. Dia divonis oleh  Pengadilan Tipikor Surabaya selama 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan diputus MA pada 2016. Ternyata putusan majelis hakim kasasi lebih tinggi. Terdakwa divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan  denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak mampu membayar denda sehingga hukuman subsider 6 penjara ditambahkan.

Kasus korupsi yang menjerat Sumardi yaitu pengadaan buku di tingkat SD dan SMP dan alat peraga kesenian dan olahraga tingkat SMP tahun 2010, merugikan keuangan negara sebesar Rp 6 miliar. (Hafid)

Comments are closed.