Rekanan Pelaksana Proyek Wastafel Tahun 2020 Akhirnya Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Husni Thamrin saat mendaftarkan gugatan kliennya terkait tunggakan pembayaran proyek wastafel.

Jember Hari Ini – Karena Pemkab Jember tak kunjung memberikan kejelasan terkait pembayaran proyek wastafel, rekanan pelaksana proyek wastafel tahun 2020 akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka melakukan gugatan perlawanan terhadap Bupati Jember, Hendy Siswanto. Penggugat meminta Bupati  membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 2,2 miliar. Bahkan, untuk memastikan Pemkab membayar, penggugat meminta pengadilan melakukan sita jaminan terhadap gedung Pemkab Jember di Jalan Sudarman Nomor 1 yang menjadi kantor Bupati Jember.

Demikian ditegaskan Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum  Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo, Putranto Adi Wicaksono, usai mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember, Senin siang. Gugatan  dengan register perkara nomor 21/PDT.G/2022/ PN JMR melawan tergugat antara lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Covid-19, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, dan Bupati Jember. Selain itu, turut menjadi tergugat adalah Komisi C DPRD Jember.

Thamrin menjelaskan, proyek pengadaan wastafel tersebut dilakukan tahun 2020 lalu, dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi covid-19. Pemkab Jember menganggarkan pengadaan bak cuci tangan (wastafel) yang dibebankan melalui belanja tidak terduga (BTT) APBD tahun 2020. Penggugat mendapatkan delapan paket pekerjaan wastafel dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar. Semua paket  pekerjaan proyek tersebut sudah selesai, lengkap dengan dokumen serah terima. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir, ternyata rekanan belum dibayar. Padahal penggugat sudah membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas untuk membayar. Karena pelunasan proyek yang tak kunjung dilakukan, penggugat mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp 2,2 miliar.  Dengan rincian kewajiban pokok sebesar Rp 1,6 miliar dan biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari suplier sebesar 5 persen sebanyak Rp 81 juta kerugian immateriil yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp 500 juta. Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan Bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga ( BTT ) APBD tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2022.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, saat dikonfirmasi membenarkan gugatan yang dilayangkan rekanan proyek pengadaan wastafel. Pengadilan Negeri Jember sudah menunjuk majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Taruna. (Hafid)

Comments are closed.