Jember Hari Ini – Wali murid SMAN 1 Tanggul melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur terkait penarikan sumbangan sebesar Rp 1 juta setiap siswa. Dalam surat tersebut, wali murid diminta membayar sumbangan sukarela. Penarikan sumbangan sukarela tersebut informasinya hasil kesepakatan komite sekolah. Wali murid menilai penarikan sumbangan yang nilainya ditetapkan komite sekolah tersebut sangat memberatkan. Mengingat sumbangan sukarela seharusnya dikembalikan kepada wali murid terkait nominal yang disumbangkan sesuai dengan kemampuan setiap wali murid.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember Lumajang, Mahrus Syamsul, mengaku belum mengetahui surat pengaduan tersebut. Namun kata Mahrus, sumbangan wali murid memang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun jika benar ada nominal yang ditetapkan oleh SMAN 1 Tanggul, maka jelas tidak boleh. Mahrus akan segera meminta klarifikasi kepada sekolah dan menggali informasi lengkap.
Kepala SMAN 1 Tanggul, Dora Indriana, membenarkan jika ada surat pengaduan wali murid. Namun Dora membantah bahwa sekolahnya sudah melakukan pungutan kepada wali murid. Dora mengatakan, sejak awal tidak pernah ada pungutan kepada wali murid dan pihaknya mengklaim persoalan tersebut sudah selesai. Bahkan, pihaknya sudah didatangi tim Tipikor dan memastikan tidak ada persoalan terkait sumbangan sukarela dari wali murid. Selama ini, tambah Dora, wali murid menulis surat pernyataan kesediaan menyumbang yang nominalnya diisi sendiri sesuai dengan kemampuan wali murid. (Fian)