Jember Hari Ini – Lembaga Bahsul Nasail (LBM) PCNU Jember menegaskan tidak ada unsur penistaan atau penodaan agama dalam pernyataan Menteri Agama, Yaqut Khalil Qaumas. Sebab tidak ada unsur tasybih atau menyamakan antara suara adzan dan suara anjing.
Demikian disampaikan Ketua LBM PCNU Jember, KH. Mohamad Syukri Rifa’i, sesuai hasil rumusan pembahasan lembaga resmi bahtsul masail yang digelar di Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe, Selasa siang. Sesuai kajian dalam kitab-kitab fiqih diantaranya Fathul Wahhab dan kajian ilmu Balaghah, dan kitab Jauhar Al Maknun Al-Idhah Fi ‘Ulumil Balaghah, tidak ditemukan adanya unsur tasybih atau menyamakan suara azan dengan suara anjing. Kesimpulan ini diperoleh setelah mengkaji rekaman informasi yang disampaikan Menteri Agama secara utuh. Ternyata rekaman audio visual Menteri Agama sudah diedit, hanya diambil yang menimbulkan fitnah dan gaduh. Menteri Agama sedang menjelaskan contoh-contoh kebisingan suara yang perlu diatur sedemikian rupa. Bukan hanya suara anjing, bahkan suara knalpot kendaraan bermotor, suara klakson juga diatur untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan osial.
Terkait tuntutan pemberhentian aparatur negara adalah sepenuhnya hak Presiden. Namun dalam rumus fiqih, seorang Presiden tidak boleh atau haram memakzulkan pejabat tanpa alasan. Kecuali karena aparatur terkait memiliki kinerja buruk dalam mengemban tugas untuk meredam fitnah dengan mengedepankan kemaslahatan umat. Syukri meminta masyarakat tidak mudah menuduh seseorang menistakan agama, selama belum ada bukti nyata. Sebab seseorang yang menuduh muslim menistakan agama, memiliki konsekuensi hukum dunia dan akhirat. Bahkan, dalam kajian fiqih, orang menuduh seseorang menistakan agama yang tidak terbukti melakukan penistaan agama bisa dihukum mati. Dia juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dari informasi di media sosial dengan tujuan tidak baik. (Hafid)