Jember Hari Ini – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan produksi pupuk ilegal, Kades Bangsalsari berinisial NH akan segera diberhentikan sementara. Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Polres Jember.
Menurut Kepala Dispemasdes Kabupaten Jember, Adi Wijaya, hingga Jumat siang, Dispemasdes belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum tentang penetapan tersangk NH. Meski Dispemasdes sudah menerima informasi tentang penetapan NH sebagai tersangka. Namun pihaknya membutuhkan legal formal sebagai bukti-bukti administrasi terkait kasus menjerat Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Jember tersebut. Jika telah menerima pemberitahuan resmi, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku dengan menunjuk PLH atau Pelaksana Harian Kades. Sesuai ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, permendesnya nomor 82 tahun 2015 serta peraturan bupati nomor 5 tahun 25 tahun 2016, PLH Kades dijabat oleh Sekretaris Desa.
Langkah ini dilakukan, lanjut Adi, supaya tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tidak terganggu. Sesuai aturan jika Kades berhalangan sementara maka Dispemasdes akan menunjuk Sekretaris Desa menjadi pelaksana harian. (Hafid)