Jember Hari Ini – Tersangka kasus produksi dan distribusi pupuk ilegal di Bangsalsari bertambah. Setelah polisi menetapkan Kades Bangsalsari, berinisial NH sebagai tersangka, polisi juga menetapkan kepala bagian produksi PT Agro Jaya Makmur berinisial CC, sebagai tersangka. Sebab kedua orang tersebut dinilai paling bertanggung jawab dalam produksi dan peredaran pupuk ilegal.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, hingga Jumat malam, polisi sudah menetapkan 2 tersangka, yakni NH dan CC. NH adalah Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Jember yang juga pemilik perusahaan, sedangkan CC adalah Kepala Bagian Produksi. Kedua tersangka dijerat denganĀ pasal 122 Undang-Undang NomorĀ 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yakni setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih belum melakukan penahanan. Menurut Komang, perusahaan yang memproduksi pupuk dan pestisida wajib mengantongi izin. Selain itu, produk yang telah dijual bebas juga harus lulus proses uji laboratorium. (Hafid)