Polres Jember Masih Dalami Penyidikan Kasus Produksi dan Distribusi Pupuk Ilegal

AKP Komang Yogi Arya Wiguna

Jember Hari Ini – Hingga saat ini Polres Jember masih mendalami penyidikan kasus produksi dan distribusi pupuk  ilegal, yang diduga dilakukan Kades Bangsalsari, berinisial NH. Meski dalam kemasan pupuk tertera tulisan Standar Nasional Indonesia (SNI) namun keterangan ahli, produk pupuk NPK merk Union 16 belum terdaftar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, penyidik sudah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Pertanian Jakarta. Sesuai keterangan saksi ahli dari Kementerian Pertanian, pupuk bermerk Union 16 belum terdaftar. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan.

Sedangkan Humas Kejaksaan Negeri Jember, yang juga Kepala Seksi Intelegen, Soemarno, polisi sudah mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP). Bahkan sudah menetapkan terduga pelaku, sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. Saat ini tim penyidik masih menyusun berkas perkara yang terdiri diantaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Berita Acara Penyidikan (BAP), saksi-saksi, berkas penyitaan barang bukti yang selanjutnya dirangkum menjadi satu.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan 2 tersangka kasus dugaan produksi dan distribusi pupuk ilegal. Keduanya adalah Kades Bangsalsari yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Jember berinisial NH selaku pemilik perusahaan dan Kepala Bagian Produksi PT Agro Jaya Makmur berinisial CC. Kedua tersangka dijerat dengan  pasal 122 Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, yakni setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (Hafid)

Comments are closed.