Jember Hari Ini – Mulai tahun ini, dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang diterima masyarakat akan menunjukkan tunggakan pajak yang belum dibayar tahun sebelumnya.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Hendra Surya Putra, menjelaskan, saat ini dokumen SPPT PBB yang diterima masyarakat berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu dalam dokumen SPPT PBB hanya menagih pembayaran di tahun yang sama. Sedangkan saat ini tunggakan pajak yang belum dibayar juga akan dicantumkan dalam dokumen tersebut. Menurut Hendra, dengan begitu masyarakat bisa mengetahui berapa tahun dirinya belum membayar PBB. Jika masyarakat merasa sudah membayar namun terlihat masih memiliki tunggakan, maka bisa langsung melaporkan ke kecamatan atau langsung ke kantor Bapenda di layanan pengaduan.
Hendra berharap dengan penambahan informasi tunggakan PBB, masyarakat bisa segera membayar sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. (Fian)