3 Tergugat Kasus Proyek Wastafel Mangkir dari Panggilan Majelis Hakim PN Jember

Jember Hari Ini – Tiga tergugat kasus dana proyek tempat cuci tangan atau  wastafel, progam penanggulangan Covid-19 mangkir dari panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Ketiga tergugat tersebut adalah Bupati Jember, Hendy Siswanto, Kepala BPBD Jember, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penanganan Covid-19.

Menurut Muhammad Husni Thamrin, Kuasa Hukum Direktur CV Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto Aji Wicaksono, ketiga tergugat utama tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan. Yang hadir hanya pihak turut tergugat DPRD Jember yang tidak terkait langsung dengan penanganan kasus tersebut. Padahal gugatan tersebut dilayangkan permintaan Bupati Jember yang meminta rekanan menempuh jalur hukum menggugat di Pengadilan Negeri Jember. Dengan demikian, Bupati Jember mempunyai dasar hukum untuk membayar hutang-hutang dana proyek wastafel kepada rekanan. Namun sayangnya dalam sidang perdana, Bupati Jember, Kepala BPBD, dan PPK Penangan Covid-19 justru tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Seharusnya Bupati Hendy hadir langsung dalam persidangan tanpa harus menggunakan pengacara jika memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia menjelaskan, jika tergugat utama hadir, sidang akan dilanjutkan dengan sidang mediasi. Majelis hakim kemudian menunjuk hakim mediator untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai. Namun sayangnya tiga tergugat utama tidak hadir sehingga majelis hakim terpaksa menunda sidang tersebut. Thamrin menyampaikan kekecewaannya karena para tergugat tidak hadir. Thamrin menambahkan, Bupati Jember telah mengumpulkan sejumlah pejabat juga termasuk pengacara.

Diberitakan sebelumnya, Direktur CV Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto Aji Wicaksono, menggugat Bupati Jember dan kawan-kawan untuk membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp 2,2 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan terhadap gedung Pemkab Jember di Jalan Sudarman untuk memastikan pemkab membayar proyek wastafel yang sudah diselesaikan rekanan. Sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Gusti Ngurah Taruna, akhirnya menunda sidang selama 2 pekan. (Hafid)

Comments are closed.