Dispemasdes Tunjuk 12 PJ Kepala Desa untuk Menyiapkan Pilkades PAW

Jember Hari Ini – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) sudah mengisi posisi Penjabat (PJ) kepala desa di 12 desa di Kabupaten Jember. Mereka akan mempersiapkan mekanisme pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Dari 12 desa yang mempersiapkan kepala desa Pergantian Antar Waktu tersebut, ada 3 desa yang berpotensi konflik. Demikian disampaikan Kepada Dispemasdes Pemkab Jember, Adi Wijaya.

Adi menjelaskan, pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu dilakukan karena kepala desa sebelumnya terlibat kasus hukum dan meninggal dunia. Dengan kondisi tersebut kebijakan penjabat kepala desa ini dilakukan terkait jabatan kosong dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Mekanisme PAW, kata Adi, dilakukan sesuai undang-undang dan peraturan bupati. Hingga saat ini pelaksanaan  Pergantian Antar Waktu sudah berjalan, namun terkait mekanisme pergantian kepala desa masih proses evaluasi.

Adi menambahkan, dari 12 desa tersebut ada 3 desa yang rawan konflik sehingga Dispemasdes melakukan pengawalan terkait mekanisme PAW tersebut. (Fian)

Comments are closed.