Jember Hari Ini – Diduga menjual ratusan batang kayu sengon tanpa izin pemiliknya, pedagang kayu ditangkap anggota Polsek Arjasa. Tersangka berinisial AS (37) warga Desa Panduman Kecamatan Jelbuk.
Menurut Kapolsek Arjasa, AKP Adam, kasus penjualan kayu sengon tersebut bermula dari korban yang berniat menjual 200 batang pohon sengon seharga Rp 5 juta kepada pelaku AS. Tersangka yang bekerja sebagai pedagang kayu menawar seharga Rp 2,8 juta. Karena tawaran tersebut dinilai terlalu murah, korban enggan menjual kayu sengon tersebut. Namun tanpa sepengetahuan pemilik, tersangka AS justru menawarkan kayu sengon tersebut kepada orang lain, seolah pohon sengon itu telah dibeli tersangka. Selanjutnya terjadi transaksi antara tersangka dengan pembeli sehingga 200 pohon sengon di Desa Kemuninglor Kecamatan Arjasa langsung ditebang. Mengetahui pohon sengon miliknya ditebang orang tidak dikenal, korban menanyakan siapa yang menebang pohon tersebut. Penebang pohon tersebut mengaku membeli 200 pohon sengon dari tersangka. Selanjutnya korban menelepon dan pelaku menyatakan uang hasil penjualan pohon sengon akan diserahkan setelah kayu selesai dipotong. Namun setelah ditunggu-tunggu selama satu bulan, uang penjualan kayu sengon tersebut tidak kunjung dibayarkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta.
Hingga Senin siang, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Arjasa. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Hafid)
