Jember Hari Ini – Peredaran narkotika jenis sabu menjangkau hingga pelosok desa, salah satunya Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari. Dua warga Desa Lengkong berinisial SA yang diduga menjadi pengedar dan PY, pengguna sabu-sabu berhasil dibekuk polisi. Bahkan, tersangka SA sempat kabur memanjat loteng rumah warga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto, terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu di Desa Lengkong bermula dari keresahan warga. Karena itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap PY yang diduga menjadi pengguna. Polisi juga berhasil menyita barang buktinya satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu alat hisap sabu, serta satu pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka PY mengaku mendapatkan sabu-sabu dari SA (41) yang juga warga setempat. Karena itu, polisi menggerebek rumah SA. namun saat akan dilakukan penangkapan, SA melarikan diri memanjat loteng rumah tetangganya. Namun tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres.
Sugeng menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hafid)