Jember Hari Ini – Tim kuasa hukum tergugat 1 BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember mengajukan alat bukti 74 surat terkait gugatan yang dilayangkan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya. Tergugat juga menghadirkan 2 saksi Pejabat Inspektorat Pemkab Jember, Imam Ridoi, dan Devi.
Menurut kuasa hukum tergugat 1 dan turut tergugat Bupati Jember, Achmad Kholili, saksi dan bukti yang disiapkan untuk menyangkal gugatan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, rekanan pengadaan wastafel Covid-19 tahun 2020. Menurut Kholili, dana tersebut sudah dicairkan oleh bendahara umum Pemkab Jember dan diberikan kepada bendahara pengeluaran BPBD. Termasuk alokasi anggaran untuk pembayaran proyek yang dilaksanakan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya. Alokasi anggaran yang sudah dicairkan ke rekening bendahara BPBD sebesar Rp 241 miliar. Kholili juga menilai telah terjadi maladmistrasi karena pencarian anggaran tanpa audit dan review dari Inspektorat. Jika terjadi maladmistrasi, yang harus bertanggung jawab pribadi pejabat tahun 2020. Kasus maladministrasi yang juga menjadi temuan BPK tersebut tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pada tahun anggaran 2022.
Sementara anggota tim kuasa hukum penggugat CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, Novi Kusuma Wardhana, menjelaskan, alat bukti yang diajukan tergugat dalam persidangan terkait proses internal Pemkab Jember, terutama terkait penunjukan pejabat dalam penanganan Covid-19 tahun 2020. Dalam bukti surat tersebut, ada pedoman penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh bupati. Pedoman tersebut dijelaskan bahwa proses pembuatan wastafel yang sudah terlaksana, harus segera dibayar setelah selesai dibuat oleh penyedia. (Hafid)