Jember Hari Ini – Sidang kedua gugatan kasus pembayaran proyek wastafel progam penanggulangan Covid-19 tahun 2020 belum bisa dilakukan mediasi. Sebab, surat kuasa tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga belum lengkap. Bahkan, tergugat belum bisa menunjukkan sk jabatan tergugat satu sebagai kuasa pengguna anggaran atau kepala bpbd jember. Selain itu surat kuasa untuk tergugat satu dinilai tidak sah.
Menurut Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Direktur Cv Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto Aji Wicaksono, proses mediasi belum bisa dilakukan karena kuasa tergugat satu, dua, dan tiga belum lengkap. Selain itu, pihaknya menyampaikan keberatan karena yang memberi kuasa adalah Kepala BPBD Jember, Sigit Akbari. Sebab dalam berkas surat kuasa tidak dilampirkan sk sigit sebagai kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen. Selain itu, dia juga mempertanyakan surat kuasa yang ditanda tangani Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi. Sementara tiga pimpinan DPRD Jember yang lain tidak bertandatangan. Sementara pimpinan DPRD Jember sifatnya kolektif kolegial.
Sementara salah seorang kuasa hukum tergugat, Nur Hayati, masih akan melengkapi persyaratan administrasi surat kuasa. SK Kepala BPBD Jember, Sigit Akbari, sudah ada, baik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, namun masih dalam bentuk soft copy. Pihaknya tinggal menyerahkan lampiran SK karena semua surat kuasanya sudah selesai.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Gusti Ngurah Taruna, menunda sidang Senin pekan depan, dengan agenda mediasi penggugat dan tergugat.
Sebelumnya, Direktur CV Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto Aji Wicaksono, menggugat Bupati Jember untuk membayar nilai kerugian material dan immaterial sebesar Rp 2,2 miliar. Selain itu, penggugat meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap gedung Pemkab Jember, untuk memastikan pembayaran proyek. (Hafid)