Jember Hari Ini – Meski pemerintah menyatakan penentuan harga minyak goreng kemasan dikembalikan kepada mekanisme pasar, namun Bupati Jember, Hendy Siswanto, meminta distributor melakukan stabilisasi harga.
Bupati Hendy menjelaskan, setelah Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan terkait harga minyak goreng kemasan, terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan sehingga berpotensi menyebabkan harga tidak stabil dan membebani masyarakat. Sementara sesuai aturan, harga minyak curah masih tetap Rp. 14 ribu. Menurut Bupati Hendy, meski harga minyak goreng kemasan diserahkan pada mekanisme pasar, seharusnya harga minyak goreng kemasan tidak terpaut jauh dari harga minyak goreng curah. Apalagi, lanjut Hendy, saat ini menjelang bulan ramadhan harga sembako termasuk minyak goreng sangat berpotensi naik. Pemkab Jember meminta distributor dan pedagang melakukan stabilisasi harga minyak goreng kemasan.
Sebelumnya, Komisi B DPRD menyayangkan Disperindag yang belum menemukan solusi terkait harga minyak goreng kemasan di Kabupaten Jember yang mencapai Rp 24 ribu per liter. (Fian)