Pencuri Tape Warga Silo Terungkap Saat akan Menservis di Rumah Tetangganya

Tersangka FF.

Jember Hari Ini – Gara-gara menservis barang elektronik hasil curian, pencuri yang beraksi di rumah Hariyatin, warga Dusun Kebun Langsep Desa Silo Kecamatan Silo berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial FF (23) tetangga korban.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sempolan, Aipda Arlis Nour Vivid Septyawan, aksi pencurian terjadi Jumat 25 Februari 2022 lalu. Aksi pencurian terjadi saat korban bermalam di rumah ibunya. Aksi pencurian baru diketahui Sabtu 26 Februari 2022 saat korban pulang ke rumah. Barang milik korban yang hilang diantaranya 1 unit  tape, dua buah mixer, satu1 unit magic com, satu unit seterika,  serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram, sehingga total kerugian sebesar 2 juta 735 ribu rupiah.  Kasus pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Sempolan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Selasa 22 Maret 2022 polisi menerima informasi bahwa tape compo merek Polytron yang diduga hasil curian diservis di rumah tetangga korban. Polisi  melakukan konfirmasi kepada tukang servis dan menerima informasi jika yang menservis tape tersebut adalah  FF.  Saat ditanya polisi, FF mengaku tape tersebut hasil curian di rumah korban Hariyatin.

Arlis menambahkan, dari keterangan FF barang-barang hasil curian lainnya sudah laku dijual. Sejauh ini polisi masih menyelidiki pelaku lain berinisial HL dan penadah barang hasil curian. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.