Jember Hari Ini – Aset milik Pemkab Jember berupa tanah seluas 3,2 hektar di Kecamatan Ajung akan dihibahkan kepada Polres Jember. Namun proses hibah lahan milik Pemkab Jember tersebut masih menunggu persetujuan DPRD.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, menjelaskan, berdasarkan surat Polres Jember, Bupati sudah berkirim surat kepada DPRD Jember untuk membahas rencana pelepasan aset yang akan dihibahkan kepada Polres Jember. Aset tersebut berupa 2 bidang tanah yang total luasnya mencapai 3,2 hektar di Desa Wirowongso Kecamatan Ajung. Itqon menegaskan pihaknya sudah meminta kepada Komisi C DPRD untuk segera membahas rencana pelepasan aset tersebut bersama instansi terkait. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres dan Pemkab Jember sebagai pemilik aset.
Itqon menargetkan, pekan depan rencana pelepasan aset tersebut sudah selesai dibahas oleh DPRD dan bisa segera dihibahkan kepada Polres Jember sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk mengoptimalkan layanan bagi masyarakat. (Fian)