Jember Hari Ini – Satgas Saber Pungli pusat melakukan sosialisasi dan edukasi Peraturan Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung Makbul, menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk proses pencegahan potensi tindak pidana pungli. Hal ini menjadi tanggung jawab presiden untuk menindak tegas semua oknum yang melakukan pungli sehingga seluruh pelayanan publik di Indonesia termasuk di Jember bebas dari praktik pungli. Sanksi yang diberikan, kata Agung, ada dua yakni sanksi administratif dan sanksi pemberhentian bagi oknum yang terbukti melakukan praktik pungli. Langkah ini sebagai tindakan preventif agar bisa membawa pelayan publik ke arah zona integritas dan wilayah bebas pungli.
Agung menjelaskan, selain pungli ada potensi lain dalam proses pengadaan barang dan jasa, yakni potensi penyelewengan anggaran. (Fian)