Jember Hari Ini – Setelah 2 minggu menjadi buron polisi, pencuri yang beraksi di desa mangaran kecamatan ajung, akhirnya ditangkap polisi. Tersangka berinisial AD (23) warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung.
Menurut Kapolsek Ajung, Iptu Idham Khalid, kasus pencurian terjadi Rabu petang, 23 Maret 2022 lalu. Tersangka secara sembunyi-sembunyi membobol rumah kosong, milik tetangganya. Sadar di rumah korban dipasang CCTV, tersangka menutupi mukanya menggunakan mukena. Tersangka selanjutnya mengambil uang senilai Rp 7 juta yang tersimpan dalam laci lemari korban. Pelaku kemudian kabur meninggalkan rumah korban. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ajung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. ternyata aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman itu, tersangka masuk ke rumah korban mengenakan mukena untuk menutupi wajahnya. Namun sejumlah saksi masih mengenali pelaku berinisial AD karena mereka bertetangga. Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung dengan alat bukti yang cukup polisi akhirnya meringkus AD di rumahnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Ajung untuk menjalani proses penyidikan. Idham menambahkan, setelah proses interogasi tersangka mengakui perbuatannya mencuri uang di rumah korban. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)