Jember Hari Ini – Tergugat dan turut tergugat yakni BPBD Jember dan Bupati Jmenerima putusan gugatan sederhana wanprestasi yang dilayangkan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya sehingga putusan dinyatakan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Demikian disampaikan Achmad Holili, kuasa hukum tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember kepada Prosalina FM, Rabu siang.
Achmad Kholili menjelaskan, kedua kliennya tidak menyampaikan keberatan terkait putusan gugatan disampaikan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya. Terkait komitmen untuk membayar wanprestasi, kata Kholili, hal itu menjadi wewenang tergugat. Tugas dia sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan hasil putusan tersebut.
Sementara Dewatoro S Poetra, kuasa hukum penggugat Direktur CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya mengapresiasi atas sikap tergugat dan turut tergugat BPBD Jember dan Bupati Jember karena mereka tidak mengajukan keberatan. Bupati menyampaikan komitmennya sejak awal menyatakan tunduk pada putusan hakim. Selaku kuasa hukum dari CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya dirinya menyampaikan sangat apresiasi sikap Bupati Jember yang sangat membela kepentingan rakyat yang telah dirugikan bertahun tahun.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, mengabulkan gugatan sederhana CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya terkait pembayaran proyek wastafel tahun 2020. Hakim menghukum tergugat satu BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember untuk membayar total dana proyek wastafel sebesar Rp 368 juta. (Hafid)