Satpol PP Minta Pengelola Restoran, Kafe, Rumah Makan, dan PK5 Pasang Tirai Saat Jualan

Jember Hari Ini – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Jember  mengimbau pengelola restoran, kafe, rumah makan dan pedagang kaki lima yang melayani pengunjung siang hari selama bulan ramadan memasang tirai atau penutup. Hal ini untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Menurut Kepala Seksi Operasional dan Penindakan Satpol-PP Pemkab Jember, Bagus Hendrawan, Satpol PP menggelar patroli rutin dan menghimbau pengusaha rumah makan, restoran, kafe, warung agar menindaklanjuti surat edaran bupati selama bulan ramadan. Terutama mereka yang melayani makan makan minum di tempat saat siang hari supaya memasang penutup atau tirai. Satpol PP Pemkab Jember akan terus mendatangi tempat usaha warung makan untuk menyampaikan himbauan. Dari tempat usaha yang sudah didatangi diantaranya sepanjang jalan ahmad yani, Sumatera, Kalimantan, Mastrip, Riau serta Jalan Jawa.

Dari hasil patroli masih menemukan belasan warung dan kafe tetap buka siang hari, namun menggunakan penutup. Ada juga yang masih tutup belum berjualan. Temuan Satpol PP Pemkab Jember masih banyak pemilik warung makan dan cafe yang belum tahu surat edaran bupati sehingga mereka belum menerapkan himbauan tersebut sehingga warung terbuka dan tanpak dari luar aktivitas makan dan minum para pengunjung.

Bagus menambahkan, sesuai surat edaran itu, tirai baru boleh dibuka setelah adzan maghrib hingga waktu imsyak. Kebijakan ini merupakan wujud saling menghargai umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Sedangkan untuk pelaku usaha ta’jil masih ditolerir meski tidak memakai penutup atau tirai. Yang penting, mereka harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan rambu-rambu lalu lintas tidak banyak memakan badan jalan sehingga berpotensi terjadi kemacetan. (Hafid)

Comments are closed.