Satresnarkoba Polres Jember Bekuk 30 Tersangka Pengedar Narkotika dan Okerbaya

Jember Hari Ini – Selama bulan Maret, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember membekuk 30 orang tersangka pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 77,51 gram sabu-sabu serta 6 ribu butir okerbaya.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, selama bulan Maret Polres Jember, berhasil mengungkap 30 orang tersangka narkoba. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 77,51 gram sabu-sabu, senilai Rp 93 juta dan 2 butir pil ekstasi seharga Rp 800 ribu. Selain itu, polisi juga  menyita 1 unit HP, pipet kaca dan alat hisap sabu beserta alat imbangan digital.

Polisi juga mengungkap 13 perkara okerbaya dengan 13 tersangka, serta menyita barang bukti  pil Trihexyphenydil sebanyak 4 ribu 670 butir, pil Dextro 1.365 butir serta uang  uang 1 juta 612 ribu rupiah, serta 10 unit HP. Tersangka yang tertangkap berprofesi  sebagai penjual barang di pinggir jalan. Sejauh ini polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap narkoba.

Heri menambahkan, tersangka sering menjual obat-obatan terlarang, tidak hanya kepada orang dewasa namun juga kepada anak-anak. (Hafid)

Comments are closed.