Jember Hari Ini – Dua orang pedagang dan pecinta burung ditangkap polisi karena mencuri burung murai batu pemenang kontes di Dusun Glagah Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru. Keduanya berinisial RD (25) warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru dan NH (24) warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman, kasus pencurian burung murai terjadi Jumat sore 8 April 2022 lalu. Korban bernama Ismail Syahroni saat pulang dari rumah keluarganya melihat burung murai batu yang berada di garasi depan rumahnya hilang. Dia kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya sehingga diketahui siapa yang mencuri burung seharga Rp 4 juta tersebut. Kasus pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru. Dari hasil penyelidikan hasil rekaman CCTV diketahui pelaku berinisial RD tetangga korban. Polisi mendatangi rumah pelaku dan ternyata burung Murai Batu beserta sangkarnya belum terjual. Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sumberbaru. Saat diinterogasi RD mengaku mencuri burung bersama NH, warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.
Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka mengaku 5 kali mencuri burung di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Hasil pencurian burung tersebut dijual secara online. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. (Hafid)