Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember membekuk warga Lumajang saat bertransaksi narkotika jenis sabu di jalan raya Desa Jombang Kecamatan Jombang. Tersangka berinisial SY (42) warga Jalan Brantas Kelurahan Jogoyudan Kabupaten Lumajang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Irianto, tersangka SY ditangkap saat transaksi narkoba Senin 11 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Jombang. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka sebanyak 2 pocket sabu dengan berat 1.54 gram. Selain itu, polisi menyita satu handphone alat transaksi.
Hingga Rabu siang, polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkap anggota jaringan lainnya hingga bandar narkoba. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 penjara. (Hafid)