Selisih Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun Ini Ditanggung Pemerintah

Jember Hari Ini – Meski pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 naik jika dibandingkan tahun 2020, namun selisih biaya tersebut tidak dibebankan kepada jamaah calon haji. Kementerian Agama bersama Komisi 8 DPR RIi telah menyepakati BPIH tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Demikian ditegaskan Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Jember, Dr. Ahmad Mustain Billah.

Dalam pembahasan diKomisi 8 DPR RI, total biaya penyelengaraan ibadah haji reguler tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah. Dengan subsidi pengembangan dana haji, akhirnya ditetapkan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji yang dibayar jamaah haji tahun ini sebesar Rp 39.886.009. Sementara besaran rata-rata BPIH tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602,00 sehingga ada selisih sekitar Rp 4.500.000. Menurut Mustain, selisih biaya tersebut tidak dibebankan kepada jamaah calon haji, namun masih dalam tanggungan pemerintah. Hingga saat ini pembahasan terkait biaya dan quota haji setiap daerah masih berlangsung. Pihaknya masih menunggu keputusan akhir pemerintah. Meski demikian, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan, seperti pengurusan paspor yang masa berlakunya sudah habis. Kantor Kementerian Agama sudah berkoordinasi dengan pihak Asrama Haji Sukolilo Surabaya terkait kelengkapan paspor. Sebelumnya sekitar 1.150 paspor sudah diantar ke Sukolilo. Pekan depan sekitar 400 pasport yang akan diantar ke asrama haji.

Mustain menambahkan, jamaah calon haji yang sudah masuk nominasi barangkat tahun ini dan belum vaksin lengkap, untuk  segera melakukan vaksinasi. Sebab mereka yang belum vaksin akan terpantau link siskohat. Namun rata-rata vaksinasi untuk jamaah  per kecamatan sudah dilakukan di puskesmas dan pustu. Bahkan, pihak Kemenag juga menggelar vaksinasi jenis Booster. (Hafid)

Comments are closed.