Jember Hari Ini – Dengan dalih menawarkan kredit motor mudah dan murah, ibu-ibu berhasil gelapkan uang tetangganya hingga jutaan rupiah. Akibat perbuatannya pelaku berinisial QR (35) warga Dusun Karang Anyar Desa Balung Lor Kecamatan Balung akhirnya digelandang ke Mapolsek Balung.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, kasus penipuan dan penggelapan uang terjadi saat tersangka bertamu ke rumah korban, Senin 17 Januari 2022 lalu. Pelaku menawari korban kredit sepeda motor Honda Scoopy dengan mudah dan murah. Korban tertarik dengan tawaran itu karena korban sudah diblack list oleh bank, tidak bisa mengajukan kredit lagi. Korban selanjutnya mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 2 juta. Namun tiga hari kemudian, pelaku meminta tambahan Rp 5 juta sehingga korban kembali mentransfer. Tersangka berjanji segera mengirim sepeda motor ke rumah korban. Namun setelah uang dikirim, sepeda yang dijanjikan pelaku tidak kunjung dikirim kerumah korban dengan berbagai alasan. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Balung karena tersangka tidak memiliki itikad baik mengirim sepeda motor atau mengembalikan uang milik korban. Berdasarkan laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga pelaku tertangkap.
AKP Sunarto menambahkan, polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut, karena korbannya lebih dari 2 orang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transfer uang Rp 7 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hafid)