Polres Jember Gagalkan Penjualan Ribuan Baby Lobster Ilegal di Puger

Jember Hari Ini – Satuan Reskrim Polres Jember menggagalkan penjualan atau pengiriman ribuan baby lobster atau anakan lobster ilegal di Kecamatan Puger.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, penangkapan penjual baby lobster itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Polisi menerima laporan terkait pengiriman baby lobster ilegal ke Banyuwangi dari Dusun Kauman Desa Puger Kulon Kecamatan Puger. Polisi akhirnya berhasil mengamankan 1.300 baby lobster jenis pasir dan mutiara. Bahkan, polisi juga menangkap pengepul baby lobster berinisial DF, warga Puger. Menurut kapolres, tersangka DF mengaku membeli baby lobster kepada broker berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Setelah mendapatkan barang dalam jumlah yang cukup, tersangka kemudian menghubungi pembelinya di Banyuwangi. Tempat transaksi penjualan baby lobster selalu berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Penjualan baby lobster ini  dilakukan secara ilegal karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Tersangka dijerat dengan  pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 juncto pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sementara tersangka DF mengaku  sudah 2 tahun menjadi mengepul baby lobster. DF mengaku menjual bibit baby lobster jenis pasir seharga  Rp6.000,00 per ekor dan jenis Mutiara dijual seharga Rp10.000,00 per ekor. (Hafid)

Comments are closed.