Jember Hari Ini – Bupati Jember, Hendy Siswanto, menjanjikan buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan akan digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hendy menjelaskan, saat ini PDP Kahyangan sedang melakukan pemulihan kinerja internal, mengingat jumlah tenaga kerja terlalu banyak dibandingkan pendapatan perusahaan. Bahkan, Hendy mengaku kondisi tersebut sudah lama terjadi sehingga buruh yang bekerja tidak bisa dibayar sesuai UMK. Menurut Hendy, upah sesuai ketentuan UMK itu wajib, namun jika kondisi PDP Kahyangan masih seperti saat ini, pembayaran upah sesuai UMK sulit dilakukan. Pemkab Jember sudah meminta PDP Kahyangan memberikan kepastian pembayaran upah sesuai standar UMK.
Bupati Hendy menambahkan, pembenahan manajemen PDP Kahyangan memang tidak mudah, mengingat dalam menjalan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan saja, namun juga harus mempertimbangkan aspek sosial. (Fian)