Jember Hari Ini – Dengan berpura-pura sebagai pembeli baju, spesialis pencuri HP berinisial NR (34) mencuri HP pemilik toko busana di Desa Sumberpakem Kecamatan Sumberjambe. Setelah proses penyelidikan, terduga pelaku asal Dusun Krajan Desa Mojogemi Kecamatan Sukowono ini berhasil dibekuk anggota Polsek Sumberjambe setelah 2 bulan menjadi buronan polisi.
Menurut Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono, kasus pencurian terjadi di toko busana Desa Sumberpakem Kecamatan Sumberjambe, 24 Maret 2022 lalu. Saat itu tersangka mendatangi toko milik Nilla Noviasari, berpura-pura hendak membeli baju. Dia berbaur dengan pembeli lain melihat-lihat baju di toko tersebut. Saat korban lengah karena sibuk melayani pembeli lain, tersangka ini menyelinap ke tempat kasir mengambil HP android milik korban. Dia langsung pergi meninggalkan toko tersebut. Peristiwa ini baru korban ketahui saat korban hendak menggunakan HP-nya sudah hilang dan ketika dihubungi sudah tidak aktif. Karena itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Sumberjambe. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku mengarah pada NR. Berdasarkan alat bukti tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap NR rumahnya.
AKP Istiono menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, NR sebelumnya beraksi di desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe. NR mengaku mencuri 2 unit HP di dua tempat berbeda. Pertama, beraksi di toko milik Ahmad Afandi di Desa Gunung Malang, Januari tahun 2022 lalu. Saat ini tersangka NR sudah ditahan di Polsek Sumberjambe dan dijerat pasal 362 juncto 65 ayat 1 KUHP, yakni tentang pencurian yang dilakukan secara berturut-turut. (Hafid)