Jember Hari Ini – Pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) menggunakan Rest Area Jubung Kecamatan Sukorambi sebagai tempat transaksi okerbaya. Namun transaksi tersebut berhasil diendus polisi dan 2 pelaku berhasil tertangkap tangan bersama barang bukti ribuan pil okerbaya. Keduanya berinisial YN (24) warga Dusun Badean Wetan Desa Serut Panti dan EN (27) warga Dusun Krajan Desa Kaliwining Rambipuji.
Menurut Kapolsek Sukorambi, Iptu Agus Yudhi Kurniawan, penangkapan kedua tersangka setelah anggota bhabinkamtibmas setempat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi okerbaya di rest area Jubung. Karena itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 2 tersangka saat sedang transaksi. Dari hasil penyisiran dan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan okerbaya yang terbungkus plastik hitam. Jumlah total barang bukti sebanyak 1.100 butir pil jenis Trihexyphynidyl dan Dextro, uang tunai Rp73 ribu dari hasil penjualan, serta 2 unit sepeda motor, HP, dan tas tempat menyimpan obat-obatan terlarang. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancamanya maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Hafid)