Jember Hari Ini – Polres Jember akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan produk dan peredaran pupuk ilegal ke Kejaksaan Negeri Jember. Keduanya berinisial NH (58) warga Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari dan CS (42) warga Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM, pelimpahan tahap kedua kasus yang melibatkan Kades di Kecamatan Bangsalsari ini dilakukan Senin 23 Mei 2022 kemarin. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jember tidak menahan kedua tersangka. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, hingga saat ini kejaksaan sedang bekerja melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Kedua tersangka tidak ditahan karena sejak awal penyidikan tidak ditahan. Selain itu, kejaksaan juga mempertimbangkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi-saksi di luar pengadilan. Selain itu, ada jaminan uang sebab tersangka juga masih menjabat Kepala Desa Bangsalsari yang setiap hari harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan NH dan CS sebagai tersangka peredaran pupuk secara ilegal. Keduanya diduga melanggar pasal 122 juncto pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. NH adalah Kades Bangsalsari yang juga menjabat sebagai direktur utama PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merk NPK Union 16. Sedangkan CS diketahui sebagai kepala produksi yang bergerak di bidang perdagangan pupuk dan obat pemberantasan hama serta produksi pupuk organik dan pestisida. Keduanya diduga telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merk NPK Union 16 dalam kemasan per sak 50 kilogram, mulai bulan september tahun 2021 hingga bulan Februari 2022. (Hafid)