Jember Hari Ini – Dengan dalih mencari uang tambahan untuk membeli minuman keras, sopir travel berinisial AR (27) asal Wusun Serut Desa Badean Kecamatan Panti nekat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam aksinya, tersangka membidik sasaran pembeli ibu-ibu.
Menurut Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, tersangka AR ditangkap polisi beberapa saat setelah melakukan transaksi di sekitar hotel wilayah Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku menjual okerbaya tersebut karena untuk membeli minuman keras. Praktik transaksi jual beli okerbaya tersebut terendus setelah polisi menerima laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, anggota polisi melakukan penyelidikan, sehingga tersangka tertangkap tangan beserta barang bukti, dua klip pil Trihexyphenidil, handphone yang digunakan alat transaksi, tas warna abu-abu, serta satu botol minuman keras. Sejauh ini polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Hingga jumat siang, tersangka AR ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Patrang. Tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hafid)