Polres Jember Terus Selidiki Kasus Perburuan Hewan Dilindungi

Press conference pengungkapan jual beli kerajinan berbahan kulit hewan dilindungi.

Jember Hari Ini – Polres Jember terus melakukan penyelidikan dan mengejar penyuplai bahan kerajinan kulit harimau dan hewan dilindungi lainnya. Penyuplai diduga adalah pemburu hewan dilindungi di hutan di wilayah Sumatera. Sejauh ini polisi telah menetapkan warga Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas berinisial MM sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dari hasil penyelidikan, pengrajin asal Kecamatan Gumukmas mendapatkan kiriman kulit dan bagian kepala hewan yang dilindungi yang sudah diawetkan. Kulit hewan yang juga bagian tubuh depan, seperti kepala hingga kaki depan diperoleh dari pemburu kawasan hutan pulau Sumatera. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan hewan tersebut juga berasal dari kawasan hutan di Kabupaten Jember dan sekitarnya. Polisi masih terus memperdalam keterangan saksi untuk menangkap dan memburu penyuplainya.

Terungkapnya kasus ini berawal saat tim Cyber Satreskrim Polres Jember mengetahui ada akun Facebook yang menjual tas dan ikat pinggang berbahan kulit harimau dan rusa. Selain juga aksesoris dinding berbahan leher dan kepala hewan dilindungi seperti rusa dan harimau.  Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Eskosistem serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Tersangka  terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta. (Hafid)

Comments are closed.