Jember Hari Ini – Diduga mengedarkan ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) pemuda warga Desa Kertosari Kecamatan Pakusari beriniaial RF (30) ditangkap polisi. Tersangka RF dibekuk polisi saat mengedarkan okerbaya di sekitar SPBU Kertosari Kecamatan Pakusari.
Menurut Kapolsek Pakusari, Iptu Hariyanto, pengungkapan kasus peredaran okerbaya ini berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran okerbaya ilegal. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi mencurigakan di sekitar SPNU Desa Kertosari. Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 796 butir pil Trihexyphynidyl berlogo Y, serta uang hasil penjualan sebesar Rp140 ribu serta handhone sebagai alat transaksi. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakusari untuk proses penyidikan.
Hariyanto menambahkan, hingga Senin siang, tersangka masih bungkam, belum memberikan penjelasan dari mana mendapatkan barang bukti tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hafid)