Edarkan Narkoba di Pasar Andongsari, Polsek Ambulu Tangkap Warga Tempurejo

Tersangka HN.

Jember Hari Ini – Peredaran narkoba semakin marak di kawasan Jember Selatan. Setelah Polsek Puger, kali ini unit Reskrim Polsek Ambulu menangkap pemuda yang diduga mengedarkan narkoba di depan pasar Desa Andongsari Kecamatan Ambulu. Tersangka  berinisial HN (37) warga Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo.

Menurut Kapolsek Ambulu, AKP Muhammad Ma’ruf, penangkapan tersangka HN setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Pasar Andongsari. Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka HN sehingga berhasil menangkap HN minggu dini hari. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi sebanyak 0,41 gr sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut miliknya. Dia mendapatkan sabu-sabu dari pemasok yang kini dalam pengejaran polisi.

Sementara tim Sadeng Satreskrim Polsek Puger menangkap pemuda berinisial  AM, warga Dusun Mandaran Desa Puger Wetan Kecamatan Puger. Tersangka ditangkap  di rumahnya bersama barang bukti 2 klip plastik berisi sabu saat sedang menunggu pembeli. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp800 juta. (Hafid)

Comments are closed.