Jember Hari Ini – Untuk mencegah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual, Polres Jember menggelar sosialisasi sadar hukum di Desa Sidomukti Kecamatan Mayang, Kamis siang. Polres Jember juga menyampaikan sosialisasi penyelesaian secara restoratif justice.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum hingga tingkat desa, terutama mengerti penerapan Undang-Undang Lex Spesialis terkait penghapusan KDRT dengan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kegiatan sosialisasi ini, sebagai upaya pencegahan tindak pidana kekerasan dalam keluarga. Sebab, sebelumnya di desa tersebut pernah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.
Iptu Dyah Vitasari menambahkan, Polres Jember juga melakukan sosialisasi Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice. Sebab, ada pelaku tindak kriminal yang juga masih dibawah umur. Hingga bulan Mei 2022, sudah ada 10 laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih dalam lingkungan keluarga. (Hafid)