Jember Hari Ini – Polsek Ledokombo menahan warga Desa Selateng Kecamatan Ledokombo berinisial RN (28) karena diduga melakukan pembalakan liar di kawasan hutan Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo. Sedangkan rekannya berinisial AL (38) warga Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo berhasil meloloskan diri.
Menurut Kapolsek Ledokombo, AKP Setyono Budhi Santoso, pengungkapan kasus dugaan pembalakan liar ini berdasarkan penyerahan tersangka dari petugas perhutani. Tersangka ditangkap karena diduga menebang kayu hutan yang berusia puluhan tahun di RPH Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo. Pelaku tertangkap petugas perhutani, saat mengangkut kayu hasil curian menggunakan sepeda motor. Menurut Budhi, saat diinterogasi tersangka mengaku mencuri kayu tersebut dari wilayah hutan lindung petak 78 A di Desa Sumbersalak. Petugas Perhutani membawa RN bersama barang bukti ke Polsek Ledokombo untuk proses lebih lanjut. Polisi akan terus memburu pelaku berinisial AL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ledokombo.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 36 batang kayu jenis ketileng berbagai ukuran, 2 sepeda motor, gergaji mesin dan meteran. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf C jungto pasal 12 huruf C dan pasal 83 ayat 1 huruf B juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto pasal 55 KUHP. (Hafid)